TAXINDO PRIME CONSULTING
☰
PPh 21
PPh 23
PPh 4(2)
PPh 22
PPh 15
PPh Badan
PPN
PPnBM
PPh Badan
Penghitungan PPh Badan
Jenis Tarif
Pasal 31E Ayat (1)
Pasal 17 ayat (1) huruf b
Pasal 17 ayat (2) huruf b
ℹ️ Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp 50 Miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%.
Peredaran Bruto (Omzet)
Penghasilan Kena Pajak
Hitung
Hasil Perhitungan
Masukkan data dan klik Hitung untuk melihat hasil.